Selasa, 04 Mei 2010

Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi

Etika adalah sebuah nilai yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku didalam kehidupan berkelompok tentunya tidak lepas dari tindakan-tindakan tidak etis. Etika dalam teknologi informasi privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya.
Profesionalisme adalah tugas dan kewajiban yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan yang rumit dari klien, yang mencakup pengambilan keputusan dengan kemungkinan akibat yang luas bagi masyarakat.
Jadi Etika dan Profesionalisme adalah melindungi masyarakat dari kerugian yang dapat ditimbulkan karena ketidak mampuan teknis dan perilaku yang tidak etis, dari mereka yang menganggap dirinya sebagai tenaga profesional dalam bidang tersebut yang dapat memberikan dampak negatif kepada pengguna lain.
Beberapa kode etik yang diharapkan pengguna internet :
1.Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.

2.Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.

3.Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.

4.Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.

5.Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.

6.Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.

7.Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.

8.Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.

9.Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

Beberapa usaha yang dapat dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dalam masyarakat dalam bidang teknologi komputer dan informasi
1.Sertifikasi
2.Akreditasi
3.Forum Komunikasi

Minggu, 02 Mei 2010

Peringkat Indonesia di CyberCrime Naik

Ada kabar tak mengenakkan datang dari Symantec terkait hasil monitornya tentang aktivitas ancaman di Internet yang dipaparkan di hotel Grand Hyatt, Jakarta kemarin (29/4). Indonesia kini sudah termasuk dalam peringkat Top 10. Begitu tercantum dalam laporan bertajuk Internet Security Threat Report XV perioda Januari – Desember 2009.

Dituturkan oleh Albert Lay (Pre-Sales Consultant, Symantec), pada tahun 2008, negara kita duduk di tangga ke-12 dalam urutan negara di kawasan Asia Pasifik yang memiliki kegiatan jahat (malicious) berdasarkan negara. Namun tahun berikutnya, 2009, peringkatnya melonjak cepat, dan langsung duduk di peringkat 9, di apit oleh Australia di peringkat 8 dan Filipina di peringkat 10.

“Secara total, untuk kawasan APJ (Asia Pasifik, Jepang), Indonesia berkontribusi atas 3% dari total regional kegiatan malicious. Indonesia merupakan pendatang baru dalam ranking Top 10 kegiatan malicious menurut negara,” kata Albert.

Tak cuma di kegiatan dengan niat jahat peringkat Indonesia naik. Di peringkat Top Web-based Attack berdasarkan lokasi pun begitu. Berdasarkan pantauan Symantec sepanjang tahun 2009, Indonesia kini duduk di peringkat 8, atau 3% dari total regional.

Untuk kode bertipe malicious berdasarkan geolokasi pun, ada kenaikan peringkat. Indonesia masuk dalam lokasi nomor 2 jika ditinjau berdasarkan jumlah potensi infeksi virus selama tahun 2009 di wilayah Asia Pasifik. Negara kita adalah lokasi kedua terbesar untuk Sality.AE, virus yang menghapus layanan dan aplikasi-aplikasi sekuriti. Di nomor 1 adalah India, dan nomor 3 ditempati oleh Cina. Namun untuk penyebab yang berasal dari backdoor, worms atau trojan, untungnya negara kita tidak disebut-sebut dalam daftar Top 3 itu. Untuk worms (Downadup dan Almanahe), India adalah jawaranya. Untuk backdoor dan trojans, Cina adalah negara nomor 1.

Indonesia juga terdaftar di peringkat 9 untuk lokasi phishing yang menyasar jasa-jasa finansial, dan urutan ke 8 untuk negara asal spam. Berita baiknya, Indonesia tidak termasuk dalam negara penyerang (spammer) untuk kawasan Asia Pasifik. Untuk urusan serang-menyerang ini, jagoannya adalah berturut-turut AS, Jepang, Cina, dan Korea Selatan.

Albert mengingatkan, bahwa ancaman akan semakin banyak karena titik masuknya pun kini semakin terbuka lebar. Penyebabnya adalah maraknya penggunaan jejaring sosial seperti Facebook, kian banyaknya pengguna broadband Internet, dan kurangnya penegakan hukum di cybercrime.

“Jumlah malware makin banyak karena attack toolkit semakin banyak tersedia. Attack toolkit mempermudah para pemula melakukan pencurian. Apalagi toolkit bisa dibeli secara online maupun didapatkan secara gratis. Lihat saja tahun lalu (2008), Symantec mengeluarkan 1,8 juta signature, tapi tahun 2009 jumlahnya naik menjadi sekitar 2,9 juta,” jelas Raymond Goh (Director, System Engineering, Asia South Region, Symantec).

Albert dan Raymond menegaskan perlunya program kesadaran sekuriti di semua kalangan, khususnya generasi muda, saat mengakses Internet. “Misalnya apa yang perlu dan tidak perlu dimasukkan ke profil ada jejaring sosial seperti Facebook, bagaimana cara akses Web yang aman. Tidak ada kata terlalu muda untuk belajar security awareness. Semakin muda (dimulainya), semakin bagus,” tegas Raymond.

“Cyber criminal menyasar orang dari sisi lemah mereka, jadi (kita) perlu meningkatkan security awareness untuk akses broadband, utamanya anak-anak muda. Mereka harus belajar memproteksi diri sendiri dengan menggunakan antivirus, firewall, dan lain-lain. Kita Juga perlu mengedukasi pengguna baru atau awam tentang cara memproteksi diri sendiri,” kata Raymond. “Cyber criminal akan terus fokus ke pengguna baru dan hal-hal yang simpel, seperti celah di browser.”

Sumber : http://tekno.kompas.com/read/xml/2010/04/30/10240384/Peringkat.Indonesia.di.CyberCrime.Naik

Jumat, 16 April 2010

Perkembangan Kejahatan Dunia Maya

Kebutuhan akan teknologi informasi yang diterapkan di dalam internet untuk segala bidang seperti e-banking, ecommerce,e-government, e-education dan banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Bahkan apabila masyrakat yang tinggal di kota – kota besar tidak tahu menahu tentang teknologi informasi akan dikatakan “Gaptek” yang berarti gagal pengetahuan teknologi. Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).
Perkembangan internet semakin hari semakin meningkat baik dari segi teknologinya maupun pemakainya dapat membawa dampak negatif dan positif. Tentunya untuk yang bersifat positif kita semua harus mensyukurinya karena banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan internet. Dan tidak dapat dilupakan teknologi internet juga dapat membawa dampak negatif. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan risiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru.Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak ada komputer yang aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga.
Hacker merupakan salah satu yang mucul dari dampak negatif, seorang hacker dapat masuk ke dalam suatu sistem jaringan perbankan untuk mencuri informasi nasabah yang terdapat di dalam server mengenai data base rekening bank tersebut, karena dengan adanya e-banking jaringan tersebut dapat dikatakan terbuka serta dapat diakses oleh siapa saja. Kalaupun pencurian data yang dilakukan sering tidak dapat dibuktikan secara kasat mata karena tidak ada data yang hilang tetapi dapat diketahui telah diakses secara illegal dari sistem yang dijalankan. E-commerce tidak sedikit membuka peluang bagi terjadinya tindak pidana penipuan, seperti yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di Medan yang memasang iklan di salah satu website terkenal “Yahoo” dengan seolah – olah menjual mobil mewah Ferrary dan Lamborghini dengan harga murah sehingga menarik minat seorang pembeli dari Kuwait. Perbuatan tersebut dapat dilakukan tanpa adanya hubungan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli, padahal biasanya untuk kasus penipuan terdapat hubungan antara korban atau tersangka.
Dengan demikian maka terlihat bahwa kejahatan dunia maya tidak mengenal batas wilayah (borderless) serta waktu kejadian karena korban dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. Semua aksi itu dapat dilakukan hanya dari depan komputer yang memiliki akses Internet tanpa takut diketahui oleh orang lain/ saksi mata, sehingga kejahatan ini termasuk dalam Transnational Crime/ kejahatan antar negara yang pengungkapannya sering melibatkan penegak hukum lebih dari satu negara.

sumber :http://blogger.kebumen.info/blogsearch/perkembangan+cybercrime+dan+upaya+penanganannya+++indoskripsi.html

Jenis - jenis Cybercrime

Hacker dan Craker

Hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisa, dan selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat, memodifikasi atau bahkan mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah perangkat seperti software dan hardware yang terdapat program aplikasi, administrasi dan hal - hal lainnya terutama keamanan. Craker adalah individu yang mencoba masuk ke dalam suatu sistem tanpa ijin, individu ini biasanya berniat jahat atau buruk, sebagai kebalikan dari hacker dan biasanya mencari keuntungan dalam memasuki suatu sistem.


Penyeberan Virus

Program yang bisa menginfeksi/mempengaruhi program lain dengan memodifikasi program tersebut sekaligus menggandakan dirinya. Sebuah virus bisa menyebar melalui sebuah system komputer atau sebuah jaringan dengan menggunakan autorisasi dari setiap pengguna computer atau jaringan yang diinfeksikan dalam program. Setiap program yang terinfeksi bisa berperan sebagai virus yang akan menginfeksi program lainnya.


Penyalahgunaan Kartu Kredit

Menggunakan kartu kredit orang lain untuk keperluan-keperluan yang dapat merugikan pemilik kartu tanpa pengetahuan pihak pemilik kartu, dengan cara menggunakan password pemilik yang didapatkan secara illegal.

Pembobolan Dana Bank

Mengambil uang Bank tanpa sepengetahuan Bank, yang dilakukan melalui jaringan internet.

Penyerobotan Domain(Cyberquatting)

Mengambil alih nama domain orang lain untuk kepentingan dirinya, tentunya tanpa sepengetahuan pihak pemilik domain.

Pelesetan Situs(Typosquatting)

Memakai nama orang lain atau nama institusi lain untuk kepentingan dirinya sendiri yang mungkin isinya tidak sesuai dengan nama domain yang dipakai, contohnya seorang yang bukan bernama “Mariah carey” membuat situs dengan nama “mariahcarey.com”dan isinya tidak menyangkut tentang nama domain tersebut atau malah mengisinya dengan hal-hal yang dapat merugikan si pemilik nama.

Pencemaran Nama Baik

Mencemarkan nama baik seseorang dengan memfitnah ataupun menyebarkan isu-isu yang tidak benar, sehingga merugikan orang tersebut.

Sumber : http://ezine.echo.or.id/ezine8/ez-r08-y3dips-faqfn.txt
http://id.wikipedia.org/wiki/Peretas

Kamis, 15 April 2010

Dampak Positif dan Negatif di Dunia Maya

Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan Internet dalam segala bidang seperti e-banking, ecommerce,e-government, e-education dan banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Bahkan apabila masyarakat terutama yang hidup di kota besar tidak bersentuhan dengan persoalan teknologi informasi dapat dipandang terbelakang atau ”GAPTEK”. Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata). Walaupun dilakukan secara virtual, kita dapat merasa seolah-olah ada di tempat tersebut dan melakukan hal-hal yang dilakukan secara nyata, misalnya bertransaksi, berdiskusi dan banyak lagi.

Perkembangan Internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaannya, membawa banyak dampak baik positif maupun negatif. Tentunya untuk yang bersifat positif kita semua harus mensyukurinya karena banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet.

Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan risiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru. Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak ada komputer yang aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga.

Sabtu, 10 April 2010

Batasan Cyber Crime

Cybercrime merupakan dampak negatif dari kemajuan tehnologi komunikasi dan informasi yang membawa beberapa bagian yang sangat luas dalam seluruh bidang kehidupan karena terkait erat dengan kejahatan ekonomi dan kejahatan organisasi.

Dari beberapa jenis cybercrime, Kongres PBB X di Wina menetapkan hacking sebagai kejahatan utama. Persoalannya apakah hukum pidana positif dapat menjangkau kejahatan hacking, setidaknya ada dua wacana yang berkembang di antara para pakar hukum pidana. Pertama, kejahatan computer hacking- sebenarnya bukanlah kejahatan baru dan masih terjangkau oleh KUHP untuk menanganinya. Menurut pendapat ini pengaturan untuk menangani kejahatan komputer hacking- sebaiknya dintegrasikan ke dalam KUHP dan bukan ke dalam undang-undang tersendiri. Kedua, pendapat ini menyatakan perlu pembaharuan hukum pidana dengan membentuk Undang-Undang baru yang mengatur masalah kejahatan komputer hacking-. Hal ini dilandasi kenyataan bahwa kejahatan ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional, sementara instrument hukum pidana yang ada masih kesulitan untuk menanggulangi perkembangan kejahatan ini.

Ada dua isu hukum (legal issues) yang menarik untuk dikaji. Pertama, mengenai kejahatan hacking dalam perspektif kebijakan hukum pidana yang berlaku saat ini. Kedua, penanggulangan kejahatan hacking dalam perspektif wacana kebijakan hukum pidana yang akan datang.

Sumber : http://lowongan.promosale.net/search/Cybercrime:+sebuah+Fenomena

Kejahatan Dunia Maya

Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses),malware dan serangan DOS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya