Sabtu, 10 April 2010

Batasan Cyber Crime

Cybercrime merupakan dampak negatif dari kemajuan tehnologi komunikasi dan informasi yang membawa beberapa bagian yang sangat luas dalam seluruh bidang kehidupan karena terkait erat dengan kejahatan ekonomi dan kejahatan organisasi.

Dari beberapa jenis cybercrime, Kongres PBB X di Wina menetapkan hacking sebagai kejahatan utama. Persoalannya apakah hukum pidana positif dapat menjangkau kejahatan hacking, setidaknya ada dua wacana yang berkembang di antara para pakar hukum pidana. Pertama, kejahatan computer hacking- sebenarnya bukanlah kejahatan baru dan masih terjangkau oleh KUHP untuk menanganinya. Menurut pendapat ini pengaturan untuk menangani kejahatan komputer hacking- sebaiknya dintegrasikan ke dalam KUHP dan bukan ke dalam undang-undang tersendiri. Kedua, pendapat ini menyatakan perlu pembaharuan hukum pidana dengan membentuk Undang-Undang baru yang mengatur masalah kejahatan komputer hacking-. Hal ini dilandasi kenyataan bahwa kejahatan ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional, sementara instrument hukum pidana yang ada masih kesulitan untuk menanggulangi perkembangan kejahatan ini.

Ada dua isu hukum (legal issues) yang menarik untuk dikaji. Pertama, mengenai kejahatan hacking dalam perspektif kebijakan hukum pidana yang berlaku saat ini. Kedua, penanggulangan kejahatan hacking dalam perspektif wacana kebijakan hukum pidana yang akan datang.

Sumber : http://lowongan.promosale.net/search/Cybercrime:+sebuah+Fenomena

Tidak ada komentar: