Kamis, 18 Maret 2010

Faktor Utama Cyber Crime

Faktor penyebab terjadinya tindak pidana cybercrime disebabkan oleh dua hal, yaitu teknis dan sosio ekonomi (kemasyarakatan).

Dari segi teknis disebabkan oleh kemajuan teknologi (teknologi informasi) yang berdampak negatif bagi perkembangan masyarakat. Berhasilnya teknologi tersebut menghilangkan batas wilayah negara menjadikan dunia ini menjadi begitu sempit. keterhubungan antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain memudahkan bagi si pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat daripada yang lain. Kelemahan tersebut dimanfaatkan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan.

Dari segi faktor sosio ekonomi, disebabkan karena internet merupakan produk ekonomi yang didalamnya terdapat kegiatan ekonomi dunia, oleh karena itu orang-orang (hacker) memanfaatkan celah-celah keamanan jaringan internet untuk mendapatkan apa yang diinginkan dalam hal ini keuntungan material dengan jalan yang tidak legal sehingga keamanan jaringan (security network) sangatlah diperlukan.