Jumat, 16 April 2010

Perkembangan Kejahatan Dunia Maya

Kebutuhan akan teknologi informasi yang diterapkan di dalam internet untuk segala bidang seperti e-banking, ecommerce,e-government, e-education dan banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Bahkan apabila masyrakat yang tinggal di kota – kota besar tidak tahu menahu tentang teknologi informasi akan dikatakan “Gaptek” yang berarti gagal pengetahuan teknologi. Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).
Perkembangan internet semakin hari semakin meningkat baik dari segi teknologinya maupun pemakainya dapat membawa dampak negatif dan positif. Tentunya untuk yang bersifat positif kita semua harus mensyukurinya karena banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan internet. Dan tidak dapat dilupakan teknologi internet juga dapat membawa dampak negatif. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan risiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru.Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak ada komputer yang aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga.
Hacker merupakan salah satu yang mucul dari dampak negatif, seorang hacker dapat masuk ke dalam suatu sistem jaringan perbankan untuk mencuri informasi nasabah yang terdapat di dalam server mengenai data base rekening bank tersebut, karena dengan adanya e-banking jaringan tersebut dapat dikatakan terbuka serta dapat diakses oleh siapa saja. Kalaupun pencurian data yang dilakukan sering tidak dapat dibuktikan secara kasat mata karena tidak ada data yang hilang tetapi dapat diketahui telah diakses secara illegal dari sistem yang dijalankan. E-commerce tidak sedikit membuka peluang bagi terjadinya tindak pidana penipuan, seperti yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di Medan yang memasang iklan di salah satu website terkenal “Yahoo” dengan seolah – olah menjual mobil mewah Ferrary dan Lamborghini dengan harga murah sehingga menarik minat seorang pembeli dari Kuwait. Perbuatan tersebut dapat dilakukan tanpa adanya hubungan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli, padahal biasanya untuk kasus penipuan terdapat hubungan antara korban atau tersangka.
Dengan demikian maka terlihat bahwa kejahatan dunia maya tidak mengenal batas wilayah (borderless) serta waktu kejadian karena korban dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. Semua aksi itu dapat dilakukan hanya dari depan komputer yang memiliki akses Internet tanpa takut diketahui oleh orang lain/ saksi mata, sehingga kejahatan ini termasuk dalam Transnational Crime/ kejahatan antar negara yang pengungkapannya sering melibatkan penegak hukum lebih dari satu negara.

sumber :http://blogger.kebumen.info/blogsearch/perkembangan+cybercrime+dan+upaya+penanganannya+++indoskripsi.html

Jenis - jenis Cybercrime

Hacker dan Craker

Hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisa, dan selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat, memodifikasi atau bahkan mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah perangkat seperti software dan hardware yang terdapat program aplikasi, administrasi dan hal - hal lainnya terutama keamanan. Craker adalah individu yang mencoba masuk ke dalam suatu sistem tanpa ijin, individu ini biasanya berniat jahat atau buruk, sebagai kebalikan dari hacker dan biasanya mencari keuntungan dalam memasuki suatu sistem.


Penyeberan Virus

Program yang bisa menginfeksi/mempengaruhi program lain dengan memodifikasi program tersebut sekaligus menggandakan dirinya. Sebuah virus bisa menyebar melalui sebuah system komputer atau sebuah jaringan dengan menggunakan autorisasi dari setiap pengguna computer atau jaringan yang diinfeksikan dalam program. Setiap program yang terinfeksi bisa berperan sebagai virus yang akan menginfeksi program lainnya.


Penyalahgunaan Kartu Kredit

Menggunakan kartu kredit orang lain untuk keperluan-keperluan yang dapat merugikan pemilik kartu tanpa pengetahuan pihak pemilik kartu, dengan cara menggunakan password pemilik yang didapatkan secara illegal.

Pembobolan Dana Bank

Mengambil uang Bank tanpa sepengetahuan Bank, yang dilakukan melalui jaringan internet.

Penyerobotan Domain(Cyberquatting)

Mengambil alih nama domain orang lain untuk kepentingan dirinya, tentunya tanpa sepengetahuan pihak pemilik domain.

Pelesetan Situs(Typosquatting)

Memakai nama orang lain atau nama institusi lain untuk kepentingan dirinya sendiri yang mungkin isinya tidak sesuai dengan nama domain yang dipakai, contohnya seorang yang bukan bernama “Mariah carey” membuat situs dengan nama “mariahcarey.com”dan isinya tidak menyangkut tentang nama domain tersebut atau malah mengisinya dengan hal-hal yang dapat merugikan si pemilik nama.

Pencemaran Nama Baik

Mencemarkan nama baik seseorang dengan memfitnah ataupun menyebarkan isu-isu yang tidak benar, sehingga merugikan orang tersebut.

Sumber : http://ezine.echo.or.id/ezine8/ez-r08-y3dips-faqfn.txt
http://id.wikipedia.org/wiki/Peretas

Kamis, 15 April 2010

Dampak Positif dan Negatif di Dunia Maya

Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan Internet dalam segala bidang seperti e-banking, ecommerce,e-government, e-education dan banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Bahkan apabila masyarakat terutama yang hidup di kota besar tidak bersentuhan dengan persoalan teknologi informasi dapat dipandang terbelakang atau ”GAPTEK”. Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata). Walaupun dilakukan secara virtual, kita dapat merasa seolah-olah ada di tempat tersebut dan melakukan hal-hal yang dilakukan secara nyata, misalnya bertransaksi, berdiskusi dan banyak lagi.

Perkembangan Internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaannya, membawa banyak dampak baik positif maupun negatif. Tentunya untuk yang bersifat positif kita semua harus mensyukurinya karena banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet.

Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan risiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru. Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak ada komputer yang aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga.

Sabtu, 10 April 2010

Batasan Cyber Crime

Cybercrime merupakan dampak negatif dari kemajuan tehnologi komunikasi dan informasi yang membawa beberapa bagian yang sangat luas dalam seluruh bidang kehidupan karena terkait erat dengan kejahatan ekonomi dan kejahatan organisasi.

Dari beberapa jenis cybercrime, Kongres PBB X di Wina menetapkan hacking sebagai kejahatan utama. Persoalannya apakah hukum pidana positif dapat menjangkau kejahatan hacking, setidaknya ada dua wacana yang berkembang di antara para pakar hukum pidana. Pertama, kejahatan computer hacking- sebenarnya bukanlah kejahatan baru dan masih terjangkau oleh KUHP untuk menanganinya. Menurut pendapat ini pengaturan untuk menangani kejahatan komputer hacking- sebaiknya dintegrasikan ke dalam KUHP dan bukan ke dalam undang-undang tersendiri. Kedua, pendapat ini menyatakan perlu pembaharuan hukum pidana dengan membentuk Undang-Undang baru yang mengatur masalah kejahatan komputer hacking-. Hal ini dilandasi kenyataan bahwa kejahatan ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional, sementara instrument hukum pidana yang ada masih kesulitan untuk menanggulangi perkembangan kejahatan ini.

Ada dua isu hukum (legal issues) yang menarik untuk dikaji. Pertama, mengenai kejahatan hacking dalam perspektif kebijakan hukum pidana yang berlaku saat ini. Kedua, penanggulangan kejahatan hacking dalam perspektif wacana kebijakan hukum pidana yang akan datang.

Sumber : http://lowongan.promosale.net/search/Cybercrime:+sebuah+Fenomena

Kejahatan Dunia Maya

Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses),malware dan serangan DOS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya