Jumat, 16 April 2010

Jenis - jenis Cybercrime

Hacker dan Craker

Hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisa, dan selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat, memodifikasi atau bahkan mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah perangkat seperti software dan hardware yang terdapat program aplikasi, administrasi dan hal - hal lainnya terutama keamanan. Craker adalah individu yang mencoba masuk ke dalam suatu sistem tanpa ijin, individu ini biasanya berniat jahat atau buruk, sebagai kebalikan dari hacker dan biasanya mencari keuntungan dalam memasuki suatu sistem.


Penyeberan Virus

Program yang bisa menginfeksi/mempengaruhi program lain dengan memodifikasi program tersebut sekaligus menggandakan dirinya. Sebuah virus bisa menyebar melalui sebuah system komputer atau sebuah jaringan dengan menggunakan autorisasi dari setiap pengguna computer atau jaringan yang diinfeksikan dalam program. Setiap program yang terinfeksi bisa berperan sebagai virus yang akan menginfeksi program lainnya.


Penyalahgunaan Kartu Kredit

Menggunakan kartu kredit orang lain untuk keperluan-keperluan yang dapat merugikan pemilik kartu tanpa pengetahuan pihak pemilik kartu, dengan cara menggunakan password pemilik yang didapatkan secara illegal.

Pembobolan Dana Bank

Mengambil uang Bank tanpa sepengetahuan Bank, yang dilakukan melalui jaringan internet.

Penyerobotan Domain(Cyberquatting)

Mengambil alih nama domain orang lain untuk kepentingan dirinya, tentunya tanpa sepengetahuan pihak pemilik domain.

Pelesetan Situs(Typosquatting)

Memakai nama orang lain atau nama institusi lain untuk kepentingan dirinya sendiri yang mungkin isinya tidak sesuai dengan nama domain yang dipakai, contohnya seorang yang bukan bernama “Mariah carey” membuat situs dengan nama “mariahcarey.com”dan isinya tidak menyangkut tentang nama domain tersebut atau malah mengisinya dengan hal-hal yang dapat merugikan si pemilik nama.

Pencemaran Nama Baik

Mencemarkan nama baik seseorang dengan memfitnah ataupun menyebarkan isu-isu yang tidak benar, sehingga merugikan orang tersebut.

Sumber : http://ezine.echo.or.id/ezine8/ez-r08-y3dips-faqfn.txt
http://id.wikipedia.org/wiki/Peretas

Tidak ada komentar: